KPK Angkat Tangan Ketika Berhadapan dengan Korporasi Kehutanan

Febri-Diansyah.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak mampu melakukan menyeret korporasi-korporasi yang tersangkut kasus korupsi dan suap para kepala daerah dan pejabat daerah di Riau dalam kasus penerbitan izin di sektor kehutanan. 

 

 

KPK berdalih, itu terjadi karena penegakan hukum terhadap korporasi masih minim teknis penegakannya. Padahal, KPK telah dibentuk sejak 2003 lalu.

 


"Kita mengakui hingga hari ini kita masih memiliki kelemahan itu. Memang belum ada satupun korporasi bisa kita jerat dalam kasus korupsi biasanya juga membawa nama pejabat daerah atau negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 10 Desember 2016.


Baca Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi



Ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Indonesia yang tak bisa mengadili korporasi-korporasi hitam kebanyakan melakukan suap kepada pejabat daerah maupun negara guna memperoleh dengan gampang perizinan.

 


Padahal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku suap dan penerima suap, dapat diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya. Namun, usai 16 tahun undang-undang tersebut, KPK maupun penegakan hukum lainnya, tak bisa menyasar korporasi ke meja peradilan.

 


"Baik pelaku suap maupun penerima suap harusnya memang bisa dihukum," imbuh Febri, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).




Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika meninjau Tugu Integritas, di Jalan Riau-Ahmad Yani, tak menanggapi serius kinerja KPK hingga kini belum bisa memidanakan korporasi. "Hingga sekarang memang belum ada korporasi, kita akan menjalankan sesuai putusan pengadilan saja," kata Agus.

 


Menanggapi hal ini, Febri menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) kini sedang menggodok sebuah Peraturan MA (Perma) tentang teknis pemidanaan korporasi, karena regulasinya kosong pada sistem peradilan Indonesia.

 

 

Klik Juga: Ombudsman: Pejabat di Riau Masih Terima Pungli dan Maladministrasi

 


"Sekarang MA sedang menggodok peraturan tersebut. Ini nantinya bisa sebagai solusi atas lemahnya penegakan hukum kita terhadap korporasi-korporasi yang bermasalah, khususnya yang terlibat kasus korupsi," jelas Febri.

 

Terkait Perma ini, nantinya akan menjadi pedoman hukum bagi penegak hukum baik kepolisian, KPK dan kejaksaan untuk mengadili korporasi. "Utamanya Perma ini akan jadi pedoman bagi hakim untuk memutuskan vonis karena peraturan mahkamah biasanya terkait dengan peradilan," tandas lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut. 

 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline