KPK Lelang 7 Barang Grafitikasi yang Diterima Sudirman Said Senilai Rp 5 Miliar

Katalog-Barang-Gratifikasi-akan-Dilelang-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 113 barang gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara, termasuk tujuh item berlian, gelang, jam tangan serta ballpoint bertahta berlain senilai Rp 5 miliar diterima Sudirman Said, saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Lelang barang gratifkikasi tersebut akan dilakukan, Jumat, 9 Desember 2016, pukul 14.00 WIB, di Panggung Utama Expo, Kompleks Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro.

Di antaranya cincin dan berlian dengan nilai limit lelang mencapai Rp 2.272.500.000 dan uang jaminan Rp 1 miliar. Selain itu, KPK juga melelang manset bertahta berlian sebanyak 2 unit nilai limit lelang Rp 22.661.000 dan uang jaminan Rp 10 juta

Baca Juga: Kekayaan Herman Nazar Kalahkan Incumbent Firdaus

KPK juga melelang anting bertahtakan berlian sebanyak 2 unit dengan nilai limit lelang Rp 532.000.000, dan uang jaminan Rp 200 juta. Jam tangan yang diterima Sudirman Said juga ikut dilelang nilai taksiran mencapai Rp 294.528.000 dan uang jaminan Rp 100 juta.

"Kepada seluruh masyarakat yang hendak mengikuti lelang bisa mendaftarkan diri. Lelang dilakukan secara terbuka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui, Kamis, 8 Desember 2016.

Febri juga mengatakan, barang milik Sudirman Said lainnya yang diterima ketika menjabat sebagai menteri, penyelenggara negara, ikut juga dilelang, jam tangan bertahta berlian senilai Rp 146.932.000 dan uang jaminan Rp 50 juta.


Ia juga menjelaskan, ballpoint bertahta berlian juga ikut dilelang dengan nilai taksiran senilai Rp 16.604.000 dan uang jaminan Rp 5 juta. Febri mengatakan, gelang bertahtakan berlian juga ikut dilelang.

Klik JUga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

"Item terakhir ini, gelang bertahtakan berlian dengan nilai limit lelang Rp 1.795.880.000, uang jaminannya Rp 500 juta," jelas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Ia mengatakan, untuk mengikuti, peserta diwajibkan terlebih dulu menyetor uang jaminan melalui rekening bendahara penerimaan KPKNL Pekanbaru pada BRI Pekanbaru Cabang Imam Munandar atau Harapan Raya dengan nomor rekening 1079-01-000182-30-7 atas nama KPKNL Pekanbaru.

Transfer paling lama dilakukan pada satu hari sebelum lelang dilakukan. Namun untuk uang jaminan sebesar Rp20 ribu dapat disetorkan secara tunai keppada bendahara penerima atau pejabat KPKNL Pekanbaru paling lambat satu jam sebelum lelang dilangsungkan.

Seperti halnya lelang pada umumnya, lelang yang diadakan esok juga mengikuti prosedur yang sama. Tawaran dilakukan secara lisan naik-naik. Penawar tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang lelang dan harus melunasi sisa harga barang tersebut paling lama 5 harii usai dinyatakan menang lelang.

Lihat Juga: Pagi Ini, 113 Barang Gratifikasi KPK Dilelang di Pekanbaru

"Untuk peserta lelang yang kalah, uang jaminan dapat diambil kembali secara penuh kepada bendahara KPKNL Pekanbaru dengan menunjukkan bukti setoran jaminan," ujar Febri yang baru dilantik sebagai Kubir KPK.

Namun bila pemenang lelang tak bisa melunasi sia pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan maka barang tersebut akan ditarik kembali karena dianggap wan prestasi. "Selain itu peserta lelang tersebut akan dimasukkan pada daftar hitam peserta lelang," jelasnya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline