Kuasa Hukum Johar Firdaus Tolak Dua Saksi

Sidang-Suparman-Johar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

Laporan: Boyke Sihombing

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman hari ini, Selasa, 6 Desember 2016 menghadirkan lima orang saksi oleh jaksa penuntut umum.

 

Kuasa hukum terdakwa Johar Firdaus, Yadi Utokoy merasa keberatan dengan Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari sebagai saksi dalam sidang ini.

 

Keberatan itu disampaikan tepat sebelum saksi mengambil sumpah saksi. Menurut Yadi, kredibilitas Riky Heryansyah dan Ahmad Kirjuhari sebagai saksi diragukan.

 


"Riky Hariansyah pernah menjadi seorang saksi yang melakukan penipuan. Sedangkan Ahmad Kirjuhari merupakan seorang narapidana," ungkap Yadi

Baca Juga: Penyidik KPK Minta Maaf Pada Kuasa Hukum Johar Firdaus

 

Yadi meminta Majelis Hakim untuk tidak mengambil sumpah kedua saksi tersebut jika ingin mendengar keterangan dari keduanya. "Kalaupun Mejelis tetap ingin mendengar keterangannya, mohon jangan diambil sumpah," katanya

 

Meski begitu, hakim ketua Rinaldi Triandiko tetap mengambil sumpah kelima saksi yang hadir. "Dia orang beragama, jadi itu risiko nya," katanya.

 

Keterangan kedua saksi yang diragukan ini menjadi keterangan yang pertama didengar pada sidang lanjutan

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline