Pergub Rancu Jadi Akar Konflik Pegawai RSUD dan Pemprov Riau

Pegawai-RSUD-Mogok.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman Perwakilan Riau menilai kisruh antara pegawai kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik Arifin Ahmad, Petala Bumi dan RS Jiwa Tampan disebabkan oleh kerancuan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Riau.

 

Kerancuan yang dimaksud oleh Ombudsman adalah tak adanya keterangan atau redaksional yang menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan Kesehatan. Karena dua hal ini yang kisruh dalam internal pegawai RSUD.

 

"Kita menilai kerancuan ini yang menjadi sumber kesalahpahaman antara kedua belah pihak sehingga menyebabkan konflik seperti ini," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Senin, 5 Desember 2016.

Baca Juga: Ada Perawat 'Ngemis' di Lobi RSUD Arifin Achmad

 

Di sini, Ombudsman menilai pemerintah tak tepat menyusun, membuat dan mengesahkan peraturan karena masih tak mengakomodir seluruh pihak dan kepentingan yang hendak diatur dalam peraturan.

 

Hal tersebut juga dibuktikan oleh Ahmad ketika Asrizal, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau ketika menjelaskan ketentuan perundangan pada pegawai RSUD Arifin Ahmad.


 

Ketika menjelaskan, Asrizal, kata Ahmad tampak kesulitan untuk menjelaskan secara utuh mengapa jasa pelayanan kesehatan dan TPP tak bisa lagi diberikan secara bersamaan pada pegawai.

Klik Juga: Ratusan Pegawai RSUD Mogok Kerja, Ombudsman Datangi Sekda Riau

 

"Ketika menjelaskan ada pegawai, Pak Asrizal harus meminta bantu pihak ketiga untuk menerangkan pada pegawai tentang mengapa pegawai tak bisa terima dua tunjangan penghasilan," urai Ahmad.

 

Dalam demonstrasi dan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai RSUD Arifin Ahmad, pegawai begitu menyalahkan Asrizal. Bagi mereka, Asrizal adalah dalang di balik tertahannya hak tunjangan mereka yang tak dibayar sejak Januari 2016 lalu.

 

"Asrizal ini tak tahu bahwa kita adalah profesi yang dilindungi undang-undang. TPP adalah hak kami dari tunjangan pemerintah. Sedangkan Jasa Pelayanan Kesehatan adalah yang dibayarkan pasien kepada kami lewat rilumah sakit atas jasa layanan. Keduanya hak kami," tegas Koordinator pegawai, drg Burhanuddin Agung.

Lihat Juga: Meski Temui Gubernur, Nasib 400-an Pegawai RSUD Tak Kunjung Jelas

 

Sekitar 400-an lebih pegawai RSUD tiga rumah sakit ini melakukan tuntutan untuk dibayarkannya TPP dan Jasa Pelayanan secar bersamaan dan utuh. Pergub yang dinilai sumber masalah tersebut kini akan diperiksa apakah akan direvisi atau tidak.

 

"Kita minta supaya pergub ini direvisi karena sudah jadi sumber konflik," ucap kembali Ahmad Fitri.

 

Sukai/Lika Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline