Ombudsman: Pejabat di Riau Masih Terima Pungli dan Maladministrasi

Logo-Ombudsman.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang 2016, Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau telah menerima 180 laporan terkait keluhan di sektor pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kepada warganya. 

 

Dari jumlah tersebut, tidak termasuk pungutan liar (pungli) dan maladministrasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat. 

 

"Riau merupakan provinsi tingkat kepatuhan pejabat publiknya masih dalam kategori sedang, serta masih banyak persoalan keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus diselesaikan. Namun demikian, sudah ada beberapa peningkatan beberapa tahun belakangan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, Senin, 5 Desember 2016. 

 

Baca Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 


Ahmad Fitri mengatakan, jumlah laporan yang masuk sebanyak 180 tersebut, menunjukkan pemerintahan di Riau masih perlu berbenah guna meningkatkan pelayanan publiknya. 

 

"Selain itu, peningkatan pelayanan publik juga indikator bersihnya pemerintahan daerah dari dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah yang terbuka, tanda pemerintahan bersih," jelasnya. 

 

Dalam pekan ini, Kamis, 8 Desember 2016, Pekanbaru menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Ahmad Fitri mengatakan ini langkah baik, pasalnya Riau memiliki catatan buruk soal pemberantasan korupsi.

 

Riau memiliki sejarah provinsi yang gubernurnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kejahatannya.

 

"Dari sisi ombudsman, kita mendukung penuh karena persoalan bagaimana pelayanan publik juga berdampak pada korupsi dalam hal ini, pungutan liar atau maladministrasi," ungkap Ahmad.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline