Mencurigakan, Satlantas Dumai Tangkap Pengedar Sabu

Bukti-Penangkapan-Sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, DUMAI - Satlantas Polres Dumai berhasil meringkus pengedar sabu, Mulyadi (31) seberat 1.03 gram di Dumai. Kapolres Dumai, Donal Happy Ginting mengatakan Mulyadi ditangkap saat petugas Satlantas melaksanakan giat pengaturan lalu lintas di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Dumai, Kamis, 1 Desember 2016 pukul 7.30 WIB.

 

"Anggota mulai curiga dengan gelagat tersangka yang saat didekati menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan ditambah berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm," ucap Kaplores, Sabtu, 3 Desember 2016.

 


Mulyadi dalam berkendara tidak memiliki surat-surat berkendara lainnya seperti SIM dan STNK yang membuat Polisi lalu lintas semakin curiga. "Kami kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pakaian yang tersangka kenakan, termasuk juga memeriksa kendaraan yang dia tunggangi," katanya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Diringkus Atas Kepemilihan Sabu

 

Pandangan Satlantas tertuju kepada isi kota rokok merk Sampoerna A Mild yang di sembunyikan di dalam kantong kiri sebelah dalam.

"Satu buah kota rokok itu ternyata berisikan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Tersangka saat itu juga tidak bisa mengelak," tandasnya.

 

Pagi itu juga, Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline