Panwaslu Tolak Permintaan KPU Pekanbaru Soal Profesional Pimpin Sidang

Sidang-Gugatan-Pilwako-di-Panwaslu-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menegaskan tidak akan mengabulkan permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk meminta seorang yang profesional dalam memimpin musyawarah.

 

"Kita sudah sepakat kemarin tepatnya, Minggu 30 Oktober 2016 bahwa kami tidak akan menggunakan hak kami untuk memakai tenaga profesional. Kami akan tetap memimpin musyawarah tanpa bantuan profesional," ucapnya usai musyawarah, Senin, 31 Oktober 2016.

 

Indra menegaskan Panwaslu akan memimpin sidang sampai putusan terakhir dibacakan oleh pihaknya. "Sampai akhir musyawarah, kami akan tetap memimpin," tandasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Keterangan Saksi Ide-SUA

 


Setelah diskorsing selama 2x30 menit guna mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sebagai termohon terhadap gugatan dari tim kuasa hukum pemohon Pasangan Bakal Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju ke bursa calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022, berakhir dengan permintaan KPU menghadirkan seseorang profesional untuk memimpin sidang.

 

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya, meminta kuasa hukumnya untuk menghadirkan seseorang profesional berpedoman kepada Undang-undang memperbolehkan dan mengabulkan hal tersebut.

 

"Saya Kira dalam putusan itu dijelaskan oleh pimpinan musyawarah yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), hal itu dapat diakomodir. Kita tidak mengatakan Panwaslu itu tidak profesional, tapi itu kan mengatur bunyi pasal tersebut, artinya ada ruang untuk itu," kata Amir Sijaya, usai sidang gugatan di kantor Panwaslu Pekanbaru, Minggu, 30 Oktober 2016.

Klik Juga: Inilah agenda musyawarah Panwaslu antara Tim SUA dengan KPU Kota Pekanbaru

 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, menanggapi hal tersebut dengan tenang.

 

"Memang benar menghadirkan seorang yang profesional itu diatur dalam pasal, bahwa Panwaslu dapat meminta bantuan kalangan profesional guna membantu memimpin persoalan musyawarah," jelasnya.

 

Ia mengatakan, permintaan tersebut kembali lagi kepada Panwaslu sendiri apakah membutuhkan atau tidak serta bukan putusan dari KPU Kota Pekanbaru. "Tapi itu semua adalah keputusan Panwaslu. Kalau memang panwas merasa perlu dibantu ya itu nanti kita bicarakan lagi," katanya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline