Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Majelis Hakim Berpihak

Jessica-W.jpg
(DETIK.COM)

RIAU ONLINE - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis pada kliennya telah berpihak.

 

"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kami pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," ujar Otto usai sidang, seperti dilaporkan CNN Indonesia, Kamis, 27 Oktober 2016.

 

Menurut Otto, majelis hakim sudah tidak adil dalam memutuskan perkara Jessica. Bahkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan yang dibuaat tim kuasa hukum dan Jessica.

 

Otto mengatakan, anggota majelis hakim Binsar Gultom terlihat menunjukkan sikap paling sentimen pada Jessica.

Baca Juga: Bagaimanakah Akhir Episode Sidang Jessica?

 

"Cara membacanya (materi putusan) Pak Binsar itu menunjukkan sentimen kebencian kepada Jessica. Soal hukum 20 tahun hukumlah, tapi tidak boleh dengan kebencian," katanya.


 

Majelis hakim, kata dia, hanya mempertimbangkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida yang ada dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) yang dipesan Jessica.

 

Jessica dianggap telah memikirkan perencanaan, mengatur dalam waktu singkat untuk reuni bertemu Mirna, dan memesan kopi. Sehingga menurut majelis hakim, unsur pembunuhan berencana yang didakwakan pada Jessica telah sah.

Klik Juga: Inilah 4 Hal yang Jadi Sorotan Dunia di Sidang Jessica

 

Menurut Otto, majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti berupa cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah meninggal, yang menunjukkan hasilnya negatif sianida.

 

Sementara, Ayah korban, Dharmawan Salihin mengaku lega mendengar putusan majelis hakim. Menurutnya, Jessica terkena tulah akibat perbuatannya sendiri.

 

"Lega dong. Sudah tahu sekarang siapa yang bunuh. Jessica ini memang. Sekarang akibatnya dia kena tulah. Biar rasa dia," ujar Darmawan

Lihat Juga: Terungkap Alasan Jessica Ucapkan “I’m Sorry” Sesaat Usai Mirna Tewas

 

Darmawan menyatakan puas dengan kinerja kepolisian, hakim, dan jaksa penuntut umum dalam proses peradilan ini. Namun ia masih kesal karena Jessica tetap tak mengaku bersalah.

 

Sementara, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 20 tahun tersebut. Sementara itu jaksa penuntut umum akan memberikan pernyataan tujuh hari setelah putusan di pengadilan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline