Polisi Siak Ciduk Pengedar Sabu Saat Transaksi Sabu

Narkotika-Jenis-Sabu.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, SIAK - Sat Narkoba Polres Siak menciduk Afrianto (23) atas kepemilikan satu paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat total 0.86 gram, di pasar Dayun, Siak

 

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Aden Bahtiar mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 4.00 WIB, Kamis, 27 Oktober 2016.

 


Saat ditangkap Afrianto tengah melakukan transaksi di rumah milik P. Sinaga. "Setelah tim melakukan pemantauan dan penggrebekan dengan cara berpura-pura membeli dagangannya, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumah saudara P. Sinaga," ucapnya, Kamis, 27 Oktober 2016.

Baca Juga: Polisi Ringkus Perampok Bersenjata Palsu di Kandis

 

Menurut Aden, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu Aceng yang keberadaannya saat ini sudah diketahui polisi.



"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

 

Saat ini, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline