Polisi Sita Belasan Mesin "Jackpot", 3 Tersangka Ditahan

Belasan-mesin-Jackpot.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita sebanyak 15 mesin judi "Jack Pot" dan ribuan koin. Tiga tersangka masing-masing berinisial DA, HE dan EF saat ini ditahan dan jalani pemeriksaan intensif.

 

"Seluruh barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kepala Polres Kuantan Singingi, AKBP Dasuki Herlambang di Pekanbaru, Rabu.

 

Belasan mesin judi "Jack Pot" atau dalam bahasa setempat disebut juga sebagai mesin Ding-Dong itu diamankan pada Selasa, 25 Oktober 2016 malam tadi, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Diiming-Imingi Ponsel Pintar, Gadis Ini Rela Berikan Keperawanannya

 

Dasuki menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat akan keberadaan mesin judi di rumah pelaku, di Desa Banjar Padang Lubuk jambi, Kuantan Singingi.

 


Informasi tersebut kemudian didalami dengan melakukan upaya intelijen serta pemetaan. Setelah pengumpulan informasi yang didukung bukti kuat, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan.

 

"Lokasi pertama diamankan di kediaman HE dan DA. Saat itu kami hanya menemukan dua unit mesin," ujarnya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menggerebek lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat kejadian semula.

Klik Juga: Aneh, Tiap Pagi Pria Ini Kembalikan Mobil Curiannya Sudah Penuh BBM dan Bersih

 

Di TKP selanjutnya, polisi mengamankan 13 mesin "Jack Pot" berikut ribuan koin. Seluruh barang bukti itu diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial FE.

 

Hasil pemeriksaan sementara, FE merupakan tangan kanan dari seorang bandar judi asal Sumatera Utara berinisial HU. Kini bandar tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

 

Lebih jauh, FE mengakui bahwa mesin "Jack Pot" itu berasal dari Sidempuan, Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline