Polisi Ringkus Pria 26 Tahun Atas Kepemilikan 20 Kg Ganja Kering

ganja-kering.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sat Res Narkoba Polda Riau menangkap pria 26 tahun atas kepemilikan ganja kering seberat 20 kilogram. Pria bernama Yazi itu tidak bisa mengelak lagi dari kejaran saat tertangkap tangan miliki barang haram tersebut, Rabu, 26 Oktober 2016 sekitar pukul 5.30 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap peredaran barang haram itu. Menurut pengakuan tersangka ganja kering itu berasal dari Aceh.

 


Kepada Polisi, Yazi mengaku, telah menyembunyikan barang haram itu atas permintaan Teungku Ismail untuk didiamkan beberapa malam di rumahnya. Saat ini keberadaan Teungku Ismail sudah diketahui dan dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Sita Belasan Mesin "Jackpot", 3 Tersangka Ditahan

 

"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan under cover buy di Jalan Lumba-lumba gang Pari, Pekanbaru terhadap pelaku dan langsung mengamankan tersangka," ucap Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Rabu, 26 Oktober 2016.

 

Menurut Polisi, tersangka menyembunyikan ganja kering itu di dalam tumpukan karung setelah di kemas agar sulit dilacak. Namun berkat kejelian polisi, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan dengan total berat keseluruhan 20 kilogram.

 

Barang bukti kini sudah diamankan di kantor Ditnarkoba guna dilakukan proses selanjutnya. Sementara tersangka terancam hukuman pidana maksimal 19 tahun penjara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline