Pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman Layangkan Gugatan, Ini Tanggapan KPU

ILUSTRASI-Pilkada.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menanggapi gugatan yang di layangkan oleh Razman Arif Nasution, pengacara dari pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Walikota dan Wawako Pekanbaru, Destrayani Bibra dan Said Usman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amir Sijaya mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

"Seperti yang berkembang tadi dari pernyataan tim kuasa hukum dari Bapak Destrayani Bibra dan Said Usman yang akan melanjutkan sengketa pencalonan ke Panwas, saya kira KPU hanya tinggal menunggu saja," ucapnya saat konferensi pers, Senin, 24 Oktober 2016.

 


Selanjutnya, gugatan yang akan dilayangkan oleh pasangan itu akan berlaku selama 12 hari terhitung mulai Senin, 24 Oktober 2016.

Baca Juga: Pengacara Ini Optimis Destrayani Bibra dan Said Usman Maju Pilwako 2017-2022

 

Amir menegaskan, sengketa tersebut tidak akan menganggu jalannya Pilkada yang sudah disusun dengan rapi oleh KPU Kota Pekanbaru. "Jadi selama sengketa itu, tidak akan menganggu jalannya Pilkada," jelasnya

 

Ia menjelaskan jika Panwaslu mengabulkan pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman untuk maju, maka KPU Kota Pekanbaru akan menyesuaikan dan mengikuti alur yang sudah berjalan dengan semestinya.



"Nah jika Panwas mengakomodir pasangan tersebut, maka KPU tinggal menyesuaikan nomor urut saja," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline