Suparman dan Johar Didakwa Terima Rp155 Juta dari Anas Maamum

Suparman-Johar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua terdakwa suap APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, Johar Firdaus dan Suparman atas perbuatannya menerima hadiah atau janji untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan rancangan APBD dua tahun anggaran tersebut.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

 

"Bahwa terdakwa I Johar Firdaus dan terdakwa II Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah selaku penyelenggara negara yakni anggota DPRD Riau, menerima hadiah atau janji Annas Maamun sebesar Rp155 juta," kata Ketua JPU, Trimulyono Hendradi dalam dakwaannya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Baca Juga: Sidang Korupsi Suparman-Johar Molor, Pengunjung Ramai Berdesakan

 

Kedua terdakwa ini menerima janji sejumlah uang tersebut dari mantan Gubernur Riau, Anas Maamun yang diletakkan dalam dua buah tas jinjng besar. Selain menerima uang, keduanya juga menerima janji hadiah pinjam pakai mobil dinas yang dalam perjanjiannya akan dijadikan kepemilikan pribadi pada masing-masing anghota dewan, termasuk kedua terdakwa dari Annas.


 

Kedua tedakwa ini duduk bersebelahan dengan mengenakan baju batik dan Johar mengenakan peci berwarna hitam. Di awal sidang, keduanya tampak gugup ketika sidang dibuka oleh majelis hakim.

 

Johar dan Suparman juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Oemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1).

Klik Juga: Pagi Ini Sidang Perdana Bupati Rohul Suparman dan Johar Firdaus

 

"Keduanya telah melanggar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas Trimulyono.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. "Kita mnta hak kami untuk membacakan eksepsi dengan waktu satu minggu untuk menyusunnya," pinta kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline