Simpan Sabu di Kotak Bekas Bedak Wanita, RF Diringkus Polisi

Pengedar-Sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang warga Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan diamankan polisi atas kepemilikan empat paket kecil barang haram dengan jenis sabu yang di sembunyikannya di dalam saku kemeja putihnya.

 

Penangkapan pria berinisial RF dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Ukui. Masyarakat resah terhadap peredaran barang haram di wilayah itu.

 

"Benar, kemarin tepatnya Selasa, 18 Oktober 2016 kita amankan satu tersangka RF yang kita amankan di Jalan Lintas Timur Simpang Lembah Subur Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,"u cap Kapolsek Ukui AKP Taufiq Nugraha, Rabu, 19 Oktober 2016.


 

Sewaktu diamankan pria yang berusia 30 tahun ini tidak memberikan perlawanan ketika Polisi memergokinya memiliki barang haram tersebut.

Baca Juga: Jam Sekolah, Siswa Ini Malah Hisap dan Simpan Ganja di Dalam Tas

 

"Sewaktu kita geledah, sabu itu di letakkankannya di dalam bekas kotak bedak wanita dengan warna putih," katanya.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan empat plastik klep kosong dan kaca pirek yang diperkirakan untuk menunjang aksinya atas napza itu.

 

"Setelah kejadian itu, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut barang kali masih ada pelaku lainnya di balik kepemilikan atas barang haram tersebut," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline