RAPP Masih Terlibat Konflik Tapal Batas dengan Dua Desa di Meranti

Kepala-BRG-Dihadang-Sekuriti-PT-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safitri mengatakan bahwa proses penyelesaian konflik sosial yang terjadi di lokasi masih akan terus terjadi.

 

Tepatnya konflik di dalam dan sekitar areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dengan perwakilan perangkat warga Desa Lukit dan Desa Bagan Melibur yang mereka lakukan pada Kamis, 5 Oktober 2016 lalu.

 

Berdasarkan data yang bersumber dari BRG bahwa kedua desa itu masih memiliki masalah tapal batas. Padahal, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.180/Menhut-II/2013 menyebutkan bahwa telah dikeluarkannya areal Desa Bagan Melibur, Mengkirau dan sebagian Lukit dari areal konsesi. SK ini merupakan perubahan keempat terhadap luasan PT RAPP sejak pertama kali diterbitkan izin pada 1993 (SK Nomor 130/Kpts-II/1993).

Baca Juga: PT RAPP Masih Akan Memperluas Garapannya di Pulau Padang

 

"Untuk selanjutnya, penyelesaian akan dibahas berdasarkan temuan hasil verifikasi. Jadi masih ada proses lagi ke depannya," ucapnya melalui siaran pers, Senin, 10 Oktober 2016.


 

Myrna berharap tidak ada lagi pihak manapun yang terprovokasi. "Semua pihak perlu membuka diri untuk berdialog, menelaah fakta dengan jernih, menghindari tindakan dan ucapan provokatif," katanya`

 

Sebelumnya, tim verifikasi dan fasilitasi Penyelesaian Konflik Sosial dari BRG melakukan dialog terbuka antara perwakilan perangkat, warga Desa Lukit dan Bagan Melibur yang masih memiliki masalah batas.

Klik Juga: Masyarakat Desa Bagan Melibur Tandatangani Penyelesaian Konflik dengan RAPP

 

Asumsi warga Bagan Melibur sebagian kecil areal yang saat ini dikelola PT RAPP adalah wilayah desa mereka. Begitu juga dengan Desa Lukit yang menilai areal tersebut masuk ke dalam wilayah desa yang memang ada di areal konsesi.

 

Menyikapi hal ini, maka tim verifikasi yang diwakili oleh Profesor Ashaluddin Jalil, mantan Rektor Universitas Riau yang juga anggota kelompok ahli BRG dengan sekretaris Zainuri Hasyim, pegiat lingkungan yang pernah beraktivitas di Riau langsung bertolak menuju dua titik yang bermasalah bersama wakil masyarakat Desa Bagan Melibur, PT RAPP serta dua staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 6 Oktober 2016 silam.

 

Dugaannya terdapat tindakan pelanggaran batas dan penanaman akasia di lahan warga. Disana mereka menyelidiki objek yang disepakati untuk diperiksa yakni kebun sagu yang berukuran 400 x 700 meter dengan lebar parit satu meter. Sayangnya keseluruhan batas parit tidak bisa ditemukan lagi karena lahan tersebut telah diolah untuk tanaman akasia oleh perusahaan yang saat ini usia tanamannya diperkirakan 1,5 bulan.

Lihat Juga: Usai Panggil Bos RAPP, BRG Fokus Masalah Tapal Batas Wilayah

 

Pemeriksaan lainnya dilakukan terhadap patok di lahan milik warga Desa Bagan Melibur, Mukhson. Di lapangan mereka menemukan bahwa patok tersebut merupakan milik perusahaan yang dimaksudkan sebagai tanda batas kompartemen.

 

Akhirnya pemeriksaa oleh pihak yang bertikai itu disetujui oleh ke-dua belah pihak yang ditengahi langsung oleh BRG dengan hasil penandatanganan kesepakatan diwakili oleh perwakilan masyarakat Bagan Melibur Muhson, PT RAPP yang mewakili Kepala Lapangan Blok Pulau Padang, Marzum. Di saksikan langsung oleh Kepala desa Bagan Melibur Komari, ekosistem hutan muda-KLHK, Maman Permana dan pengendali ekosistem hutan muda BPHP-III, Al Bahri.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline