Polda Riau Ingkar Janji Buka Dokumen SP3, Jikalahari: Apa yang Disembunyikan Polda Riau?

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Kepolisian Polda Riau telah mengingkari janji atau Dokumen SP3 15 Korporasi terduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

 

Pasalnya, menurut Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali, hingga kini Jikalahari belum menerima dokumen SP3 tersebut.

 

Jikalahari, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau dan alumni Sehama mengadakan pertemuan dengan jajaran Polda Riau, yaitu Direktur Kriminal Umum Kompol Suryawan, Kompol Rivai Sinambela, Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Ari Rachman Navarin Direktorat Kriminal Khusus AKP Hariwiyawan.

Baca Juga: Koalisi Anti Mafia Karhutla: Presiden, Perintahkan Kapolri Gelar Perkara Khusus SP3

 

"Pertemuan itu diinisiasi KontraS. Salah satu agenda yang dibahas perihal SP3 15 Korporasi," kata Made melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Oktober 2016.

 

Made mengatakan dalam pertemuan tersebut, KontraS dan Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) sudah melayangkan surat permintaan dokumen SP3 kepada PPID Polda Riau. Namun hingga lebih dari dua pekan surat tersebut belum mendapat balasan dari Polda Riau.


 

Hal ini membuat KontraS mempertanyakan surat tersebut. Kemudian, kata Made, Rivai Sinambela langsung berjanji akan memberikan dokumen SP3 tersebut ke alamat kantor Jikalahari pada Senin, 3 Oktober 2016.

Klik Juga: Soal SP3, Kapolda Riau: Saya Akan Bentuk Tim dan Gandeng Aktivis

 

“Pada hari yang dijanjikan, hingga tengah malam, Jikalahari belum menerima dokumen SP3. Apa yang sesungguhnya disembunyikan oleh Polda Riau?” kata Made.

 

Sementara Koordinator KontraS, Hariz Azhar menilai ada kondisi yang bertentangan antara statement Kapolri dengan kondisi riil di lapangan.

 

"Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah bola liar yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini," kata Haris

 

Haris menjelaskan dengan diingkarinya hak atas informasi publik dimiliki masyarakat oleh Polda Riau, maka semakin menambah kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan terkait penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan itu.

Lihat Juga: Polda Riau Tak Bawa Dokumen SP3 Saat Rapat, DPR: Kalau Benar, Kenapa Takut

 

Menurutnya, Polda Riau tidak memilik alasan lagi untuk tidak membuka akses masyarakat terhadap informasu SP3 15 perusahaan itu. Pasalnya, kasus itu telah dinyatakan selesai oleh penyidik kepolsian, sehingga tidak lagi menjadi dokumen yang termasuk dikecualikan.

 

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 70 UU No 32 tahun 2007 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Haris, tindakan Polda Riau yang menutupi akses publik terhadap dokumen SP3 tersebut secara jelas merupakan betuk menghalang-halangi upaya masyarakat untuk menagakses keadilan dan upaya memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline