KPU Pekanbaru: Batas Melengkapi Syarat Paslon Hingga Selasa Tengah Malam

ILUSTRASI-Pilkada.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Mai Andri mengatakan bahwa ke lima pasangan calon (paslon) pemilihan calon Walikota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) tahun 2017 berpeluang untuk di pilih menjadi pemimpin di Kota Pekanbaru ini.

 

"Untuk ke lima paslon itu sama-sama berpeluang apakah itu menjadi calon atau tidak menjadi calon," ucapnya Selasa, 4 Oktober 2016.

 

Menurut Mai, pasangan yang berpeluang adalah paslon yang memenuhi persyaratan dari KPU Kota Pekanbaru. Untuk melengkapi persyaratan, KPU Pekanbaru memberikan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB hari ini, Selasa 4 Oktober 2016.

Baca Juga: Defi-Herman Kumpulkan Lebih dari 50 Ribu KTP untuk Penuhi Syarat


 

"Nah untuk batasan dari pada penyerahan perbaikan sarat calon yang belum lengkap itu adalah pada hari ini tanggal 4 Oktober 2016 sampai pukul 00.00 WIB," katanya.

 

Mai menegaskan bahwa semua paslon sampai waktu yang ditentukan harus sudah menyerahkan kekurangannya.



"KPU dalam tahapan ini patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu artinya dalam tahapanan apa pun artinya seluruh paslon untuk pada hari ini harus melengkapi sarat paslon," katanya.

 

Setelah melewati batas yang telah ditentukan untuk hasilnya akan mereka umumkan dalam waktu 20 hari kerja kemudian.

Klik Juga: Benarkah RSUD Bermain Politik Gugurkan Said Usman?

 

"Untuk putusannya nanti di tanggal 24 oktober 2016. Kalau sekarang kami masih menunggu kekurang yang harus mereka lengkapi," tutupnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, KPU Kota Pekanbaru masih menunggu kekurangan berkas hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline