Terungkap, Ada Oknum Polri Terima Aliran Dana Rp668 Juta dari Terpidana Mati

ILUSTRASI.jpg
(SUARA INDONESIA NEWS.COM)

RIAU ONLINE - Seorang anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG), Effendi Gazali mengungkap ditemukan aliran dana terpidana mati, Aking kepada oknum Polri.

 

Aliran dana sebesar Rp668 juta itu terungkap saat tim berupaya mengungkap adanya aliran dana dari almarhum Freddy Budiman kepada pejabat Maber Polri yang hingga kini belum terpecahkan.

 

Menurut Effendi, oknum Polri tersebut telah mengakui adanya aliran dana dan selanjutnya akan dijadikan bukti awal.

 

"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dana dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen (perwira menengah) dan sudah ditangani oleh Divisi Propam, ada aliran Rp668 juta," kata Effendi, dikutip dari Okezone, Kamis, 15 September 2016.


Baca Juga: Nyanyian Freddy, Polri Tak Kunjung Berubah dan Anti Kritik

 

Terpidana mati Akiong adalah tersangka lain yang tidak ada hubungannya dengan aliran dana Freddy Budiman.

 

Effendi menjelaskan Akiong memberikan aliran dana ke penyidik menggunakan cara dengan mengambil uang dari rekening bank kemudian ditransfer ke money charger.

 

"Jadi seakan membeli uang asing lalu dibatalkan dan uang ditarik Rp668 juta," pungkas dia.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline