Menteri Siti: PT APSL Terlibat Tiga Tindakan Melanggar Hukum

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyayangkan penyanderaan yang menimpa tujuh orang dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat melakukan tugasnya di Rokan Hulu, Jumat, 2 September 2016 oleh massa yang diduga di kerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

 

Menteri Siti menegaskan bahwa tim KLHK memiliki otoritas sesuai Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan di lokasi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum ada pelepasan dari Menteri, atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut (PT APSL) ilegal," jelas Menteri Siti melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 4 September 2016.

 

Menurutnya, kuat dugaan aktivitas ilegal tersebut difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat melalui kelompok tani. Berdasarkan foto-foto dan video di lapangan yang diselamatkan filenya, terlihat lahan terbakar yang begitu luasnya.

 

Baca Juga: Saat Disandera Tim KLHK Diintimidasi dan Diancam Akan Dibunuh Hingga Dibakar

 

Menteri Siti menyebutkan kawasan yang sebelumnya merupakan hutan gambut, kini sejauh mata memandang sudah berubah menjadi kebun sawit. Selain itu, lanjutnya, terlihat sisa sengaja dibakar pada kawasan yang siap ditanam. Bahkan, di beberapa titik yang sudah terbakar masih menyisakan kepulan asap.

 


"Dengan insiden ini, penyelidikan pada PT APSL akan menjadi prioritas utama kami. Karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan ini. Pertama, aktifitas perambahan kawasan hutan. Kedua, pembakaran lahan. Ketiga, penyanderaan. KLHK akan mengusut dan menindaknya secara tegas sesuai dengan kewenangan yang ada," tegas Menteri Siti.

 

Menteri Siti juga memastikan kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya. Pembakar hutan/lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuataanya yang membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara dimata masyarakat dan dimata internasional.

 

"Apalagi dilakukan oleh korporasi yang sekaligus mendalangi perambahan kawasan hutan, secara illegal," kata Menteri Siti.

Klik Juga: Begini Kronologi Penyanderaan 7 Pegawai KLHK Di Rohul

 

Menteri Siti menegaskan kejahatan luar biasa itu harus ditindak secara keras, bahkan harus diperangi bersama-sama. Menurutnya, penegakan hukum karhutla harus menggunakan konsep multidoors dan multi instrumen hukum.

 

"Berdasarkan UU KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin, melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana," tegasnya.

 

Hingga kini, KLHK telah menjauhkan sanksi administratif kepada 34 perusahaan terkait karhutla. Selain itu, kata Menteri Siti, pihaknya juga telah mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan dan sekitar 15 perusahaan tengah diproses pengadilan/perdata.

 

"Kejadian penyanderan ini justru menjadi penyemangat kami, untuk maju terus menindak tegas para pelaku Karhutla. Termasuk korporasi nakal yang menyalahi aturan. Ketegasan ini penting demi menjaga Indonesia," tegas Menteri Siti.

Lihat Juga: Massa Sandera 7 Pegawai KLHK di Rohul,Diindikasi Dikerahkan PT APSL

 

Saat ini, KLHK telah melakukan moratorium atau penghentian sementara secara menyeluruh izin pengelolaan lahan gambut dan izin pembukaan kebun sawit untuk membenahi kawasan hutan yang diubah fungsi.

 

"Izin yang ada kita evaluasi dan terus awasi agar tata kelolanya benar-benar memperhatikan lingkungan. Sedangkan untuk izin baru kita hentikan sementara," tegas Menteri Siti

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline