Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Serum Palsu

Serum-Palsu-BPOM.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru kembali menetapkan seorang tersangka serum palsu. Tersangka baru tersebut berinisial W dan ditangkap pada Minggu, 7 Agustus 2016, kemarin.

 

"Penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial W. Dengan begitu, sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa, 9 Agustus 2016.

 


Ia menjelaskan, W dan tersangka lainnya saat ini telah ditahan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka itu berupa 205 ampul serum biosat atau anti tetanus palsu dan tujuh vial serum ular palsu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Proses Pendistribusian Serum Palsu



Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada Senin (1/8) awal pekan ini. Sebanyak 205 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan SA.



Selang beberapa hari kemudian, polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial Af, pemilik sebuah apotek Lekong Farma di Jalang Hang Tuah, Pekanbaru.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline