Marissa Haque Singgung SP3 Polda Riau Soal Perusahaan Pembakar Lahan

Marissa-Haque-Fawzi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

 

Laporan: Azhar Saputra

 

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Artis sekaligus dosen, Marissa Haque, diundang secara khusus oleh Program Pascasarjana Universitas Riau, Sabtu, 6 Agustus 2016, dalam Kuliah Umum mahasiswa S2 dan S3, guna membahas pengendalian kerusakan lingkungan‎ yang terjadi di Indonesia.

 

Mbak Icha (sapaan akrabnya) berbicara banyak mengenai buruknya tata kelola hutan yang ada di negeri ini beserta carut-marut manajemen hukum saat ini terjadi di Indonesia.

 


Ia mencontohkan, saat membahas keputusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 7.9 Triliun kepada anak Grup Sinar Mas PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan akibat dari aksi tebang bakar di Ogan Komering Hilir, 2015 silam. 

 

Baca Juga: Marissa Haque: Insya Allah RiauOnline Cerdaskan Masyarakat Riau

 

Marissa tidak secara gambalang menyebutkan secara rinci kejadian tersebut. Akan tetapi, itu menjurus kepada hakim yang memimpin jalannya persidang itu.

 

 

"Contohnya kasus yang membakar hutan itu, kan masih bisa ditanam," kata Icha di depan mahasiswa baru Pascasarjana. 

 

Ia membandingkan sistem hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat. "Di Indonesia, bukan seperti sistem yang ada di Amerika. Kalau di sini hakim itu mengangap dirinya seperti Tuhan kecil. Padahal yang kita tahu manusia itu kan bisa khilaf," katanya.

 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, selain itu Marissa juga sempat menyinggung Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahan HTI dan perkebunan kelapa sawit disinyalir sebagai biang kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 silam.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline