Lagi, Polda Bakal Keluarkan SP3 Kasus Tindak Pidana

Kekerasan-Anak.jpg
(REPUBLIKA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus majikan yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT).

 

Charlenen Fang alias Susi, menganiaya Salumi, pembantunya sendiri secara sadis dan dibuang oleh majikannya itu ke Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Padahal ia baru bekerja selama tiga bulan. 

 

Tak hanya itu, majikannya itu, Charlenen Fang alias Susi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tak ditahan Polda Riau. Alasan memiliki anak kecil, dirasakan keluarga korban sangat tak adil. 

 

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Pembantu di Bawah Umur Tidak Ditahan

 

Ketika ditemukan warga, kondisi Salumi sangat mengenaskan. Di sekujur tubuhnya terdapat bekas-bekas penganiayaan akibat disiksa oleh Susi. Tubuhnya kurus kering dan penuh luka. Ada luka bakar yang masih basah bekas setrikaan di punggung korban. Selama bekerja di sana, korban tidak pernah menerima gaji dan tidur di dalam kamar mandi.

 

"Pihak keluarga korban yang ingin mencabut kasusnya," kata Kepala Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Surawan, Jumat, 5 Agustus 2016.

 

Polisi beralasan antara pelaku Charlenen Fang alias Susi dan korban Salumi akan memilih jalan damai. Surawan mengatakan, penyidik masih menunggu surat damai dari kedua belah pihak. Setelah surat resmi diterima, polisi akan segera melakukan gelar perkara. Sang majikan Susi yang sebelumnya telah berstatus tersangka bisa terbebas dari jeratan hukum.


 

Adapun alasan perdamaian itu lantaran korban Salumi sudah pulang ke kampung halamannya Nusa Tenggara Timur. Sehingga keluarga korban merasa kesulitan harus bolak balik ke Riau memenuhi panggilan penyidik.

 

"Jika keduanya telah berdamai, kasusnya bisa saja dihentikan setelah gelar perkara," katanya.

 

Sebelumnya, Lembaga bantuan Perlindungan Anak Riau (LBPAR) menyayangkan sikap Polda Riau dinilai tidak berlaku adil dalam menangani kasus penganiayaan dialami Salumi. Polisi tidak menahan pelaku Charlenen Fang alias Susi. Padahal pelaku sudah berstatus tersangka. LBPAR bakal membawa perkara ini ke Mabes Polri jika di Riau tidak dapat keadilan.

 

Klik Juga: Soal Penganiayaan Pembantu, LBPAR Bakal Lapor Mabes Polri

 

"Kami sedih, seharusnya polisi memperlakukan setiap warga sama dimata hukum," kata Ketua LBPAR, Roslaini, Rabu, 22 Juni 2016.

 

Roslaini kecewa dengan alasan kemanuasiaan yang disampaikan polisi karena pelaku masih memiliki anak di bawah umur berusia 4 tahun. Dengan alasan itu, polisi tidak menahan majikan kejam itu meski sudah berstatus tersangka.

 

Ia menuding, polisi sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab kata dia, faktanya pelaku Susi sebenarnya tidak memiliki anak berumur 4 tahun sebagaimana yang disampaikan polisi kepada media. "Anaknya sudah berumur 7 tahun, sudah sekolah dasar, tidak benar itu masih 4 tahun, polisi sengaja menutup nutupi kasus ini," ucapnya.

 

Roslaini mengancam apabila polisi tidak bertindak tegas dengan menahan pelaku hingga Jumat, 24 Juni 2016, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri. 

 

Lihat Juga: Majikan Aniaya Pembantu di Bawah Umur Tak Ditahan, Ini Kata Pengamat Hukum

 

"Kami akan kawal kasus ini, jika tidak ada penahanan, kami akan laporkan perkara ini ke Mabes Polri," ucapnya.

 

 
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline