Inilah 4 Terpidana Mati yang Masih Mendekam di Lapas Pekanbaru

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 4 terpidana mati masih mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Keempatnya masih berpeluang mengajukan proses perubahan pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.

 

"Keempat terpidana mati itu atas perkara Narkoba dan kriminal," kata Kepala Lapas Kelas II A, Pekanbaru, Frans Elyas Nico, Senin, 1 Agustus 2016.

 

Adapun keempat terhukum mati tersebut yakni warga Malaysia Ng Huk Kwan alias Jimy terkait kasus penangkapan 46 ton sabu di Pekanbaru.

 

Kemudian Ar Ibrahim pemilik 8 ton ganja yang diungkap Polda Riau di Kandis, Riau. Dua lainnya pelaku perampokan dan pembunuhan di Marpoyan, Pekanbaru: Andi Paula dan Candra Purnama.

BACA JUGA: Di Lapas Pekanbaru 19 Napi Hukuman Seumur Hidup dan 4 Mati


 

Nico mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal kelanjutan proses hukum terpidana mati. Keempatnya masih berpeluang mengajukan proses perubahan pidana.

 

Menurut Nico, perubahan pidana merupakan langkah hukum yang diajukan pihak Lapas sebagai penghargaan terhadap Napi yang dianggap berkelakuan baik setelah menjalankan hukuman lebih dari sembilan tahun.

 

"Langkah ini diluar Peninjauan Kembali dan Grasi ke Presiden," jelasnya.

 

Keputusan perubahan pidana berada pada Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan rekomendasi Kalapas. Selain 4 terpidana mati, Lapas Kelas II A, Pekanbaru juga dipenuhi 19 Napi hukuman seumur hidup.

KLIK JUGA: Warga Malaysia Pemilik 45 Kg Sabu Menunggu Waktu Dieksekusi Mati

 

Lapas Kelas II Pekanbaru saat ini menampung 1.487 narapidana. 900 Napi diantaranya merupakan tahanan Narkoba. Lapas Pekanbaru mengalami over kapasitas yang seharusnya dihini 750 narapidana.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline