Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau

Kebakaran-Kawasan-Konservasi-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) Woro Supartinah ‎membeberkan 11 perusahaan yang dihentikan peyelidikan/penyidikan perkara (SP3) oleh Polda Riau.

 

"Kami Jikalahari telah menemukan ditahun 2016 ada 11 perusahaan yang sudah dihentikan perkaranya atau SP3‎ yang didapati dua bulan setelah di SP3. Kira-kira awal tahun 2016. Dua bulan kemudian kami baru tahu kalau sudah dihentikan penyelidikannya," ucapnya, Selasa, 19 Juli 2016.

 


11 perusahaan itu merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industeri (HTI) yang diantaranya PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelelawan, KUD Bina Jaya Langgam (HTI)

BACA JUGA: Polisi, Tentara dan Ketua RT Ini Diberi Penghargaan Karena Tangkap Pembakar Lahan

 

"Kemudian lima perusahaan ‎sawit lainnya PT PAN United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira, PT Langgam Inti Hibrindo (korporasi)," tambahnya.

 

Dua perusahaan lainnya sedang dalam proses penyidikan dan 2 korporasi sudah P21. Secara keseluruhan terdapat 18 perusahaan. "Sementara perusahaan lainnya sedang dalam penanganan. Totalnya ada 18 perusahaan," tuturnya.

 

Sejauh ini, Woro mengatakan sudah ada dua korporasi yang sudah naik ke pengadilan. "Yaitu PT Langgam Into Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur. Dan tersangkanya bukan perusahaan, tetapi perorangan," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline