Ini Sanksi Untuk ASN yang Tambah Libur Usai Lebaran

Sidak-Wako-Firdaus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang ketahuan mangkir kerja pada hari pertama dinas usai libur lebaran selama sepekan.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS atau yang kini istilahnya menjadi ASN yang mangkir kerja dapat diberikan sanksi ringan dan sedang.

 

"Kita akan menindak dan memberikan sanksi untuk ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini. Kita tunggu kabar dari Kepala BKP2D saja," ungkap Andi Rachman usai apel pagi, Senin, 11 Juli 2016.

BACA JUGA: Tak Terlihat Wako Firdaus, Ayat Pimpin Apel Pagi

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau, Asrizal menuturkan dirinya kini menunggu absensi dari tiap SKPD untuk mengetahui jumlah ASN yang tidak hadir.


 

Bila ketahuan tidak hadir, pihak BKP2D akan segera memproses ASN yang tidak hadir sesuai aturan PP 53 tahun 2010. Sanksinya bisa pemotongan tunjangan kerja atau bahkan penundaan kenaikan pangkat.

 

"Siang ini harusnya ita sudah menerima absen dari tiap SKPD nya. Kita kan proses sesuai hasil absensi tersebut. Dalam PP maksiml sanksi yang bisa diberikan adalah sanksi sedang," pungkasnya.

KLIK JUGA: Usai Apel, PNS Pemprov Penuhi Kantin dan Rumah Kadis

 

Sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN dilarang mangkir kerja dan melakukan pengajuan cuti pada hari pertama kerja usai libur lebaran.

 

Bagi ASN yang melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi oleh atasan masing-masing sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline