BPBD RIAU: Jika Pembakar Lahan Bebas Sia-sia Usaha Pemadaman

Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daeraha (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan supaya tak membiarkan para pembakar lahan lolos dari jeratan hukum.



Pasalnya, selama ini para pembakar lahan selalu bisa lolos baik di tingkat penyelidikan kepolisian, penyidikan kejaksaan hingga vonis bebas dari hakim seperti PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).



"Kita berharap tak ada lagi pembakar lahan yang lolos dari jeratan hukum. Karena jika bebas seperti sia-sia saja usaha pemadaman yang kita lakukan karena para pembakar tak dapat akibat dari perbuatannya," ungkap Edwar kepada RIAUONLINE.CO.ID ketika dihubungi, Sabtu, 2 Juli 2016.

BACA JUGA: Siap Tanggung Jawab, PT SRL Terima Konsekuensi Cabut Izin Perusahaan




Apalagi selama libur lebaran kali ini, Tim Satgas Siaga Darurat Karlahut baik udara dan darat, tak diberi waktu untuk libur karena harus terus berpatroli dan melakukan water bombing.



"Bahkan selama puasa, tak seharipun tim satgas libur baik berpatroli maupun melakukan bombing. Kita kerahkan segala upaya agar kebakaran yang terjadi tak sebabkan kabut asap seperti tahun 2015 lalu," papar Edwar.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline