Majikan Aniaya Pembantu di Bawah Umur Tak Ditahan, Ini Kata Pengamat Hukum

ilustrasi-penganiayaan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Univesitas Islam Riau Zulkarnaen menilai polisi melukai hati rakyat karena tidak menahan Susi seorang tersangka penganiaya pembantu di bawah umur, SS (16).

 

"Polisi bisa melukai hati rakyat karena adanya perbedaan sikap dalam penegakkan hukum dalam kasus penganiayaan pembantu di bawah umur itu," kata Zulkarnaen saat dihubungi, Rabu, 22 Juni 2016.

 

Dalam aturan hukum pidana, Zulkarnaen menjelaskan hanya 3 alasan seorang penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka. Pertama, tersangka tidak akan mengaburkan barang bukti, kedua tersangka tidak akan melarikan diri, dan tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.

 


Zulkarnaen tak ingin berspekulasi apa yang terjadi antara penyidik dengan tersangka Susi sehingga tidak ditahan. Namun dia‎ berharap polisi dapat berlaku adil dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA: Tersangka Penganiaya Pembantu di Bawah Umur Tidak Ditahan

 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Charlenen Fang alias Susi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya inisial SS (16). Namun, Susi tidak ditahan.

 

"Tersangka (Susi) memilik anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Surawan saat dikonfirmasi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline