Jalani Pemeriksaan 6,5 Jam, Polda Belum Tahan Ketua DPRD Bengkalis

Herliyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, "selamat' dari penahanan yang dilakukan Polda Riau usai diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selama 6,5 jam, Rabu, 15 Juni 2016. 

 

Heru Wahyudi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 yang merugikan negara hingga Rp 272 miliar. Kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis sebelumnya, Jamal Abdillah, Bupati Bengkalis 2010-2015, Herliyan Saleh serta beberapa anggota DPRD 2009-2014, termasuk nama Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin, ikut disebut-sebut di persidangan. 

 

Kepala Sub-Direktorat III Diteskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, mengakui, Heru diperiksa dalam kasus dana Bansos. Heru, tuturnya, dimintai keterangan sebagai tim Banggar (Badan Anggaran) saat pembahasan dana hibah 2012 di DPRD Bengkalis.

 

Baca Juga: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Bansos Herliyan Saleh


 

Prosedurnya, kata Wahyu Kuncoro, polisi menemukan kejanggalan mekanisme anggaran Rp 272 miliar tersebut. Banggar disebut tidak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap 1.900 lembaga penerima dana hibah. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 31 miliar.

 

"Banggar memasukkan aspirasi tidak melalui mekanisme, langsung saja finalisasi yang disahkan Bupati (Herliyan Saleh)," tuturnya. 

 

Namun, jelasnya, penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik belum menemukan banyak bukti atas keterlibatan tersangka.

 

"Kami masih melakukan pendalaman, jangan sampai menjustice, kami belum cukup bukti," tuturnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline