Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Bansos Herliyan Saleh

Herliyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menjalani sidang perdana atas kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016. Herliyan didakwa atas kasus korupsi berjamaah melibatkan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 merugikan negara Rp31 miliar. Nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis muncul dalam dakwaan Herliyan, ia disebut menerima dana sebesar Rp 10 juta.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketahai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000. (KLIK: KPK Resmi Tahan Bupati Rokan Hulu Suparman)

 

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof sebagaimana telah diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintahan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 31.357.740.000 berdasarkan perincian laporan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembanguan BPKP Provinsi Riau,"


 

Atas perbuatannya, herliyan Saleh diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undan No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Usai mendengarkan dakwaan, Herliyan Saleh menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. "Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi pekan depan," ujar kuasa hukum Herliyan, Aziun Ashari

 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir di Kepolisian Derah Riau. Anggaran bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya. (LIHAT: Tak Sendirian, KPK Juga Tahan Johar Firdaus)

 

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp31 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.

 

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.

 

Polisi secara keseluruhan telah menetapkan enam tersangka yakni Rismayeni, Hidayat Tagor, Tarmizi ketiganya mantan anggota DPRD Bengkalis, kemudian mantan Sekda Bengkalis Azrafiany Azis Raoef dan Herliyan Saleh, keduanya tengah menjalani persidangan. Sedangkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih dulu menjalani hukuman dengan vonis 8 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan Uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline