Presiden Mangkir di Sidang Perdana Citizen Lawsuit Masyarakat Riau

Arak-arakan-Pedaftaran-Citizen-Lawsuit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo selaku tergugat dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang dilakukan elemen masyarakat Riau tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2016).

 

Di samping itu, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mangkir dari sidang gugatan terkait bencana kabut asap dan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau beberapa waktu lalu tersebut. 

 

BACA JUGA : Kawal Gugatan tentang Asap, Warga Siap Penuhi Ruang Sidang

KLIK JUGA : Pemerintah Riau Belum Siap Hadapi Gugatan Warga

 

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian dan Gubernur Riau selaku perwakilan pemerintah daerah diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

 

KLIK JUGA : Soal Kebakaran Lahan, Danlanud Kesal LAM Riau Ikut Tuding Pemerintah


 

Sidang perdana gugatan CLS itu dimulai pukul 12.20 wib dengan menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak baik penggugat dari elemen masyarakat Riau dan pihak tergugat dari pemerintah.

 

BACA JUGA : Kata Al Azhar Soal Citizen Lawsuit

 

Persidangan hanya berlangsung selama 15 menit karena kuasa hukum beberapa pihak tergugat mangkir. Sidang kemudian ditunda sampai Rabu (20/3/2016) mendatang.

 

Ketua majelis hakim yang menangani kasus, Pudjoharsoyo mengatakan pada sidang mendatang, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memanggil kembali seluruh pihak tergugat yang merupakan pemerintah.

 

"Sebelumnya kita juga telah memanggil para tergugat yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kita memanggil mereka lewat PN yang ada di daerah sana masing-masing untuk diantar langsung di alamat domisilinya," ungkap Pudjoharsoyo

 

Pudjoharsoyo yang juga merupakan Kepala PN Pekanbaru tersebut mengatakan sebelum masuk dalam tahapan ajudikasi persidangan, dalam mekanisme hukum acara, mesti dimulai dengan tahapan mediasi terlebih dulu.

 

"Mediasi merupakan tahapan yang harus dilakukan terlebih dulu. Diterima atau tidaknya untuk dilakukan mediasi. Nantinya hasil mediasi ini akan mengikat pada seluruh pihak baik penggugat dan tergugat," jelasnya.

 

Selain Pudjoharsoyo, bertindak selaku majelis hakim perkara CLS masyarakat Riau itu adalah Sorta Ria Neva dan Heru Kuntodewo.