Dianggap Diskriminatif pada LGBT, Rektor UR Dikecam

Lesbian-Gay-Biseksual-dan-Transeksual-LGBT.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) Pekanbaru mengecam sikap Rektor Universitas Riau yang mengeluarkan ucapan yang diskriminatif serta memecah-belah.


Rektor UR, Aras Mulyadi menyatakan sikap akan melarang pertumbuhan lesbian gay biseksual trangender ( LGBT), Syiah serta ajaran lain yang dianggap sesat. Atas sikap tersebut, LBH Pekanbaru menganggap sikap dan pernyataan yang dikeluarkan rektor tersebut sangat ceroboh dan konyol.

 

"Kita atas nama LBH-YLBHI Pekanbaru secara tegas mengecam dan menolak sikap dan pernyataan yang dikeluarkan oleh RektorUniversitas Riau, Aras Mulyadi karena mengeluarkan sikap dan pernyataan yang menyulut kebencian dan memecah-belah," tegas Direktur LBH-YLBHI Pekanbaru, Daud Frans SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (23/2/2016).

BACA JUGA : Universitas Riau Tolak LGBT dan Syiah

 

Perkataan dan sikap yang menimbulkan kebencian tersebut, menurut Daud tak sepantasnya keluar dari seorang penyelenggara pendidikan, apalagi dari seorang rektor. Menurut Daud, sebagai rektor harusnya Aras bisa secara adil menilai sesuatu bukan karena apa yang diyakini oleh orang lain.


KLIK JUGA : Hindari HIV dengan Cincin Vagina

 

Sebagai rektor yang dianggap cerdas dan bijaksana, kata Daud, rektor seharusnya memahami soal hak dan kewajiban setiap warga negara menurut konstitusi dan Undang-undang. Dalam konstitusi sudah dijelaskan bahwa soal pendidikan tiap orang dianggap sama dan setara tanpa ada pembedaan apapun.

 

"Tak peduli dia miskin atau tidak, apapun keyakinannya, apapun suku dan rasnya, bahwa pendidikan adalah hak setiap manusia tanpa ada perbedaan itu adalah sebuah hal yang harus dipatuhi dan dipahami oleh seorang rektor. Lalu bagaimana mungkin rektor universitas yang negeri punya lagi bisa mengeluarkan pernyataan yang diskriminatif seperti itu," pungkasnya.

 

Dalam prinsip dasar hak asasi manusia, setiap orang harus dijamin kesetaraannya. Bahkan Daud mengatakan soal keyakinan negara saja memberikan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan.

 

"Jangan karena HAM, Syiah, Ahmadiyah dan yang lainnya mereka dilarang untuk mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang patut dan pantas. Itu hak mereka. Sebagai rektor, jangan coba-coba untuk melarang mereka untuk mengenyam pendidikan," jelasnya.