LAM Riau Sebut Pergub Pencegahan Kabut Asap Tak Berfungsi

Al-Azhar.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kritik lemahnya implementasi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 yang digunakan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk melakukan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau.

 

Ketua Dewan Harian LAM Riau, Al Azhar mengatakan pada 2015 lalu Pergub tersebut cenderung tak memiliki fungsi positif. Pergub yang seharusnya memiliki kekuatan hukum bagi masyarakat ternyata tak memiliki dampak apapun.

 

"Pergub itu dibuat kalau tak salah pada bulan Februari 2015 lalu. Tujuannya kan untuk membuat langkah aksi bagaimana masalah karlahut itu bisa teratasi dengan baik. Alih-alih teratasi, bencana asap 2015 lalu malah jadi bencana asap terburuk sepanjang sejarah Riau," tegas Al Azhar usai menggelar pertemuan dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta jajaran SKPD-nya, Kamis (28/1/2016). (KLIK: Soal Karhutla, Jokowi Ultimatum Pemerintah Daerah, Bagaimana Jabatan BNPB?)

 

Padahal menurut Azhar, Pergub Nomor 5 tersebut memiliki semangat yang baik dalam pencegahan dan penanggulangan karlahut itu. Namun substansi yang baik menurutnya tak bisa menjamin jika dalam implementasinya ternyata pemerintah gagal merealisasikannya.


 

"Pada 2015 lalu Pergub itu sama sekali tak maksimal. Alasannya menurut mereka anggarannya tidak ada. Tidak mencukupi. Intinya persoalan anggaranlah. Kita agak kecewa juga alasan mereka itu padahal sisa Silva tahun 2015 lalu itu besarnya hampir 4 Triliun," tukasnya.

 

Azhar menghimbau pada pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyusun ulang Pergub yang akan digunakan dalam langkah strategis pencegahan karlahut pada tahun 2016. Ia tak mau lagi mendengar kendala sebagai alasan pemerintah untuk gagal mengatasi karlahut. (BACA: Kerugian Negara Akibat Kebakaran Hutan Capai Rp 221 Triliun)

 

"Mereka bilang tahun 2015 itu kendalanya ada pada anggaran. Nah anggaran tadi dijelaskan kalau anggaran sudah cukup banyak dikucurkan untuk masalah ini. Maka dari itu kita tak mau lagi mendengar mereka beralasan kalau mereka masih terkendala ini dan itu," tuturnya.

 

Pergub Nomor 5 Tahun 2015 lalu sudah habis waktu berlakunya. Azhar berharap konsep pergub baru nantinya dapat lebih implementatif supaya berdampak positif bagi masyarakat.

 

"Jika tak ada perubahan dengan tahun lalu maka apa bedanya dengan tahun lalu? Semoga tahun ini pemerintah dapat lebih maksimal kinerjanya," tutup Azhar.