Ini Strategi KPU Menangkan Gugatan di MK

Logo-KPU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah di Riau yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, hari ini (5/1/2016) menggelar konsolidasi bersama KPU se-Indonesia yang juga digugat ketetapannya. Konsolidasi tersebut akan membahas secara rinci materi dan strategi apa yang akan digunakan untuk memenangkan sidang sengketa di MK.

 

"Sebanyak 8 kabupaten di Riau yang daerahnya digugat menghadiri rapat konsolidasi tersebut. Rapat ini dipersiapkan untuk jelang sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada Kamis (7/1/2016) mendatang," kata Komisoner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir, Selasa (5/1/2015).

 

Menurutnya, seluruh KPUD kabupaten telah sampai di Jakarta. "Untuk perwakilan KPU Provinsi saya sendiri yang menghadiri," ujar Ilham.




Strateginya, kata Ilham, mereka akan meminta gugatan digugurkan pada sidang pendahuluan mendatang dengan beberapa bukti awal seperti pada persentase hasil suara antara kandidat pemenang dan pihak penggugat.  (Baca juga: KPU Berharap MK Gugurkan Gugatan Pasangan yang Kalah)


"Jika tetap dikabulkan, maka kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan kami pada sidang lanjutan yang kedua. Di sana kami akan menjelaskan bahwa beberapa kabupaten tak layak dilanjutkan perkaranya karena tak sesuai dengan syarat formil dan materil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Jika dikabulkan pada saat Eksepsi, lanjut Ilham, majelis hakim akan membuat keputusan sela yang menggugurkan gugatan tersebut. Ia mencontohkan seperti 2 kabupaten yang terlambat mendaftarkan gugatannya bahkan lebih dari 1X24 jam, yakni Siak dan Kepulauan Meranti.


"Batas akhir pendaftaran itu pada tanggal 19 Desember 2015 lalu, sedangkan keduanya baru mendaftarkan gugatannya ke MK pada 20 Desember 2015. Artinya mereka mengalami keterlambatan yang cukup lama. Maka dari itu, kita mengharapkan MK akan menggugurkan gugatan keduanya di sidang pendahuluan. Juga gugatan kabupaten lain yang banyak tak memenuhi syaratnya," urai alumnus Fakultas Hukum Unand ini.

Jika gugatan para penggugat ini digugurkan, maka tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh mereka. "Ini merupakan upaya hukum satu-satunya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengekta hasil pemilu yang diamantkan oleh undang-undang. Jika kalah maka keputusannya bersifat final dan mengikat," tandas Ilham.

 

Simak berita seputar Pilkada Serentak lainnya dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline