Kata Saksi Ahli, Rusli Zainal tak Terima Suap, tapi Memeras Perusahaan

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau dua periode 2003-2013, Rusli Zainal, sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK), mengajukan dua saksi ahli. Kedua saksi ahli, Zudan Arif Fakhrullah dan Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

 

Chairul Huda dalam kesaksiannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan Rusli Zainal bukan menerima suap seperti disangkakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca Juga: Saksi Ahli: Seharusnya Pelepasan Kawasan Urusan Daerah, Bukan Pusat

 

Apa yang dilakukan mantan Ketua DPD I Golkar Riau itu bukan suap karena pemberian dari direktur perusahaan yang surat izinnya diterbitkan oleh Rusli ketika itu, tidak berasal murni dari pemberian yang diinisiasi perusahaan, melainkan dari Rusli.

 

"Jika pemberian uang tersebut pertama kali diinisiatifkan oleh si pemberi, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai suap. Namun jika yang memulai terlebih dahulu adalah pihak menerima, maka hal tersebut bukan sebagai suap tapi pemerasan," ujar dosen UMJ, Dr Chairul Huda SH MH yang bersaksi di muka sidang, Kamis (3/12/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 


Menurutnya, hal ini tetap merupakan tindakan melawan hukum. Namun sebenarnya berada di luar konteks suap, melainkan sebagai kasus pemerasan dilakukan untuk memperkaya diri maupun sebagain kelompok. (Klik Juga: Rusli Zainal Hadirkan Petinggi Kemendagri di Sidang PK

 

"Ini merupakan kasus berbeda. Malah kasus ini dapat kembali diajukan PK dalam konteks berbeda, alasannya itu bukan suap melainkan kasus pemerasan," kata Chairul Huda.

 

Rusli Zainal disangkakan telah menerbitkan surat izin tentang pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada 2004 silam, saat ia masih menjabat.

 

Ia telah menerbitkan 9 izin dimana surat tersebut didasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan Riau berkaitan dengan kerja Usaha pemanfaatan hutan kayu tersebut.

 

Pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, memvonis Rusli dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. (Lihat Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka

 

Simak berita Sidang Rusli Zainal Ajukan PK dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline