Jaksa Sebut Kirjuhari Terima Rp 1 Miliar 10 Juta, Bukan Rp 900 Juta

Sidang-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menangani kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Riau, membantah uang diterima terdakwa Ahmad Kirjuhari dari Gubernur Riau Non-aktif, Anas Maamun, senilai 900 juta.

 

Menurut penghitungan JPU KPK, Kirjuhari menerima uang Rp 1 miliar lebih 10 juta. Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi dihadirkan di persidangan telah terbukti uang diterima Kirjuhari bukanlah Rp 900 juta. (Baca Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka

 

"Kalau keterangan dari Said Saqlul, Syahril (Abubakar) dan Suwarno itu terbukti, yang diterima terdakwa Kirjuhari itu Rp 1 miliar lebih 10 juta," ungkap Pulung usai pembacaan tuntutan, Rabu (25/11/2015).

 

Sedangkan ketika dikonfrontir kepada terdakwa Kirjuhari, ia mengatakan, menolak atas tuduhan dari JPU. Kirjuhari mengatakan, ia menerima bukan Rp 1 miliar 10 juta, melainkan hanya Rp 900 juta saja, tak lebih.

 


"Saya tetap mengatakan, uang saya terima itu tak lebih dari Rp 900 juta, karena seperti di keterangan saya kemarin, saya hanya membawa uang yang ada di dalam 2 kantong tas itu saja. Sedangkan yang lain saya tak pernah menerimanya," bantah lelaki yang akrab dipanggil Akir ini kepada RIAUONLINE.CO.ID. (Klik Juga: Jaksa Tuntut Kirjuhari 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta)

 

Pekan depan, Akir akan mengajukan nota pembelaannya di persidangan usai JPU membacakan tuntutan hari ini. Hakim mengagendakan Kirjuhari dan kuasa hukumnya akan menjawab tuntutan JPU KPK (Duplik). 

 

"Minggu depan kita akan membacakan pembelaan dan saya tetap pada ucapan sayayang lalu," tandas Akir.

 

Ahmad Kirjuhari merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lalu. Ia tersandung kasus penyuapan terhadap beberapa anggota DPRD Riau. Uang suap ia terima dari Gubernur Riau non-aktif, Anas Maamun.

 

Suap tersebut digunakan untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 yang disahkan pada 2 September 2014 lalu. (Lihat Juga: Jaksa Bacakan 500 Halaman Tuntutan buat Kirjuhari

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline