Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

Johar-Firdaus-Bersaksi-di-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan tebal 500 halaman terhadap terdakwa kasus Suap APBD Riau, Ahmad Kirjuhari, menyebut-nyebut paling sering tiga nama ini. 

 

Ketiga nama tersebut, Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman, serta anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah. (Baca Juga: Jaksa Bacakan 500 Halaman Tuntutan buat Kirjuhari

 

Ketiga nama tersebut dibacakan peran dan andilnya turut serta bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari dan tersangka kasus suap lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun. 

 

"Terbukti dalam rangkaian fakta-fakta persidangan, Ahmad Kirjuhari, Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus suap ini. Suparman menyatakan Annas Maamun menjanjikan uang Rp 50-60 juta dan pinjam pakai mobdin," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, Rabu (25/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Suparman juga disebut-sebut dalam tuntutan tersebut mengenai perintah buka baterai ponsel saat Sidang Badan Anggaran (Banggar) di ruang Komisi B DPRD Riau. (Klik Juga: Kirjuhari: Johar dan Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel

 


Tak hanya itu, Jaksa juga menjelaskan Suparman telah menelepon Gubernur Annas Maamun yang rekamanannya dibuka KPK serta inisiator pembentukkan Tim Komunikasi guna membahas RAPBD-P 2014 dan APBD 2015. 

 

Selain itu, dalam tuntutan JPU KPK, Johar Firdaus juga menerima uang dua kali masing-masing sejumlah Rp 150 juta yang diserahkan oleh Riki Hariansyah dan Rp 100 juta yang dikirim terdakwa Kirjuhari melalui travelnya, Alisan. 

 

Sedangkan peran dan andil Riki Hariansyah juga dibacakan dalam tuntutan Jaksa KPK. Riki menerima uang dari Kirjuhari untuk dibagikan kepada anggota DPRD Riau lainnya. 

 

"Kirjuhari juga menyerahkan uang Rp 370 juta ke Riki Hariansyah dengan perincian Rp 250 juta dan 120 juta secara terpisah," kata Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti. (Lihat Juga: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta

 

 

Dalam tuntutan tersebut, selain menerima janji pemberian uang masing-masing Rp 50-60 juta untuk 40 Anggota DPRD Riau, juga akan dipinjampakaikan selama dua tahun, sebelum nantinya dilelang dan menjadi hak milik wakil rakuat 2009-2014. 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline