Toni: Suparman Interupsi Minta Baterai Ponsel Dicabut

Supriati-Bersaksi-di-Sidang-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau 2009-2014 asal Partai Demokrat, Toni Hidayat, mengatakan, anggota Badan Anggaran (Banggar) yang hadir di ruangan Komisi B, wajib membuka baterai telepon seluler. Rapat tersebut membahas pembentukkan Tim Komunikasi pembahasan RAPBD-Perubahan 2014 dan APBD 2015. 

 

Padahal, selama ini, tidak pernah sama sekali anggota DPRD harus membuka baterai ponsel selama rapat-rapat berlangsung di DPRD Riau. (Baca Juga: Zukri Membenarkan Annas Janji Beri Rp 50 Juta Per Orang

 

"Saat saya masuk, pintu ruang Komisi B terkunci. Lalu dengan memaksa, saya masuk karena saya anggota Banggar. Dan saya bisa masuk. Ketika masuk, saya mendengar ada interupsi, dari Saudara Suparman, meminta jangan dilanjutkan rapat, karena ada yang bukan anggota Banggar hadir," kata Toni Hidayat dalam kesaksiannya dengan terdakwa kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD Murni 2015, Rabu (11/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Namun, tutur Toni Hidayat, Ketua DPRD Riau, ketika itu, Johar Firdaus, menjelaskan, Toni merupakan anggota Banggar. Usai pernyataan tersebut, kemudian muncul lagi interupsi, lagi-lagi dari politisi Partai Golkar, Suparman. (Klik Juga: Tersudut, Majelis Hakim: Saksi Jangan Tafsirkan Jawab Saja

 

"Ketika itu muncul interupsi lagi minta jangan dilanjutkan, karena ada anggota yang hadir belum buka baterai ponsel. Lalu saya tanyakan ke Zukri Misran, dia pas duduk di sebelah saya. Zukri bilang, orang buka (baterai) saya juga buka," kata Toni. 

 

Belum puas mendapat jawaban tersebut, mantan wartawan Media Indonesia itu kemudian dengan bahasa tubuh menanyakan apakah benar harus membuka baterai ponsel kepada Ketua Fraksi Demokrat, Koko Iskandar. 


 

"Lalu dengan komunikasi bahasa tubuh, saya tanyakan ke Ketua Fraksi (Demokrat), Koko Iskandar. Koko juga melihatkan ponselnya yang baterai telah dibuka," tutur kesaksian Toni. (Lihat Juga: Atuk Annas Sakit Parah, Kesaksiannya Batal

 

Ia menjelaskan, rapat di Ruang Komisi B DPRD Riau tersebut tak lazim dilakukan, apalagi sifatnya rahasia dengan membuka baterai ponsel. Biasanya rapat di ruangan medium. Toni peroleh pesan singkat puku 14.00, namun ia datang terlambat sejam kemudian, pukul 15.00 WIB. 

 

"Setibanyak di ruang Medium, saya dicegat staf DPRD Riau. Ia mengatakan, rapat Banggar dialihkan ke Komisi B. Staf juga menyampaikan ia hanya ditugaskan bagi anggota Banggar hadir, dialihkan ke Komisi B," ujar anggota DPRD Kabupaten Kampar itu. 

 

Hadir dalam rapat Banggar itu, sepengatahuan Toni, antara lain Zukri Misran duduk di sebelahnya, Koko Iskandar di seberang ia duduk, Riki Hariansyah, A Kirjuhari, Suparman, dan Tabrani Maamun. "Sebaris (duduk) dengan saya, saya tak lihat," kata Toni. (Baca: Kejanggalan-kejanggalan dari Sidang Suap APBD Riau

 

Toni mengatakan, ia hadir di penghujung rapat, sekitar 10 menit rapat hendak berakhir. "Saya hanya tahu terbentuk tim komunikasi di penghujung rapat," pengakuan Toni. 

 

Kemudian Jaksa KPK, Arin Karniasari, menanyakan kembali ke Toni, apakah lazim dilakukan rapat seperti itu, rapat rahasia. Toni kemudian mengatakan, ia tahu rapat tersebut rahasia, karena tidak asa staf DPRD Riau yang hadir. 

 

"Saya masuk ke ruangan, ruangan tersebut terkunci, saya buka dengan agak paksa. Karena saya anggota Banggar, saya berhak, saya merasa anggota Banggar. Saya tahu itu rapat rahasia, sebab tidak ada staf hadir," tutur Toni. 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline