Mantan Sekdaprov dan Plt Sekdaprov Jadi Saksi Kirjuhari

zaini-ismail.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau yang baru, M Yafiz, ikut menjadi saksi pada persidangan ketiga dengan terdakwa Achmad Kirjuhari, Kamis (29/10/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Zaini datang ke PN Pekanbaru sekitar pukul 08.45 WIB didampingi ajudannya. Sedangkan Plt Sekdaprov M Yafiz datang sendiri. Selain keduanya, pantauan RIAUONLINE.CO.ID, juga telah hadir sebagai saksi mantan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Toni Hidayat, Riki Hariansyah, Koko Iskandar. (Baca Juga: Kirjuhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Selain itu, juga hadir untuk dimintai keterangannya mantan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir. Informasi diperoleh, Jaksa KPK hari ini menghadirkan delapan saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Riau 2004-2009, Achmad Kirjuhari. 


 

Saat mereka tiba di PN Pekanbaru, Jaksa KPK telah menanti dan membawa para saksi ini ke suatu ruangan untuk membaca kembali kesaksiaan mereka yang telah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga kini, Jaksa KPK dan saksi-saksi telah hadir, tinggal menunggu terdakwa Kirjuhari di PN Pekanbaru. 

 

Ahcmad Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD 2014 dan APBD 2015. Selain politisi PAN itu, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, sebagai tersangka. (Klik Juga: Soal APBD-P, Wan Amir CS Diperiksa di Jakarta)

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline