Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahkan

Saksi-Suap-APBD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir mengatakan, Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, melihat sendiri serah terima uang suap yang dikumpulkan dari Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri. 

 

Uang tersebut lalu diserahkan ke Wan Amir untuk dibawa ke mobil yang dibawanya ke kediaman dinas Gubernur Riau. Uang tersebut ia lihat sudah dibungkus dengan pecahan Rp 100 ribu. Permintaan uang itu terkumpul pada 1 September 2015 sebelum diserahkan ke anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari. (Baca Juga: Mantan Sekdaprov dan Sekdaprov Riau Jadi Saksi Kirjuhari

 

"Pak Wan ini uangnya diserahkan kepada siapa?" tanya Suwarno ke Wan Amir. "Karena Pak Gubernur berdiri di sana, saya tanyakan. Pak gubernur sebutkan serahkan ke Kirjuhari," kata Wan Amir dalam kesaksiannya, Kamis (29/10/2015), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Wan Amir dalam kesaksiaannya juga mengatakan, uang suap pertama kali ia terima dari Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar, dan disusul oleh Said Saqlul Amri. (Klik Juga: Baru Dua Hari Ini Saya Non-Job Pak Hakim


 

Uang yang dari kedua orang tersebut, kata Wan Amir, dibawa Fuad untuk dibawa ke kendaraan mantan Sekda Kabupaten Rokan Hilir itu di halaman kediaman Gubernur Riau. 

 

"Laporan uang telah terima uang oleh Kirjuhari saya ketahui dari pesan singkat oleh Suwarno," kata Wan Amir. 

 

Kirjuhari menjalani sidang perdana, Jumat (23/10/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun.

 

Dakwaan JPU KPK, Kirjuhari didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline