Polisi Selidiki 3 Perusahaan Pembakar di Inhu

Karhutla-di-Samping-Kantor-Camat-Payung-Sekaki.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/YOLA RISTANIA VIDIANI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau terus memburu pelaku pembakar hutan dan lahan di sejumlah daerah. Polisi juga tengah menyelidiki kasus kebakaran di atas lahan konsesi tiga perusahaan di Indragiri Hulu.

 

"Ada tiga perusahaan masih diselidiki," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jendral Dolly bambang Hermawan, di Posko Penanggaulangan Bencana Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Senin, 13 September 2015. (BACA: Inilah Empat Butir Riau Tanggap Darurat Asap

 

Sejauh ini kata Dolly, polisi telah menetapkan 40 tersangka pembakar lahan. Satu diantarnya perusahaan swasta PT LIH, yang bermarkas di Kecamatan Langam, Pelalawan. seluruh tersangka saat ini tengah menjalankan proses hukum di Kepolisian Resor setempat. (KLIK: Tuntut Ganti Rugi dan Bui Pemilik Lahan Terbakar)  


 

Sedangkan untuk perusahaan PT LIH, di Pelalawan tengah dalam penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Sejauh ini polisi telah memeriksa 13 saksi baik dari petinggi perusahaan maupun dari masyarakat untuk menggali keterangan lebih lanjut. (BACA JUGA: Tembus Angka 1.000, Udara Pekanbaru Tak Layak Hirup)  

 

Tidak cukup sampai disitu, Polda Riau saat ini juga tengah menyelidiki adanya indikasi kebakaran lahan di konsisi milik tiga perusahaan swasta di Indragiri Hulu. Namun Dolly enggan menyebutkan nama-nama peruahaan tersebut. Dia pun mengaku belum mendapat informasi resmi apakah tiga perusahaan itu perkebunan kelapa sawit atau hutan tanam industri. Sejauh ini polisi belum menetapkan status tersangka untuk tiga perusahaan itu. "Nanti dulu, masih dalam penyelidikan," katanya. (LIHAT: Tolong, Evakuasi Kami dari Riau Sekarang Juga)  

 

Dinas Kehutanan mencatat kurang lebih seluas 3.043 hektare lahan di Riau hangus terbakar sejak Juni hingga September 2015. Seluas 1.200 hektare di antaranya berada di atas konsesi perusahaan. Asap sisa kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas warga. Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 13 September 2015 lantaran kualitas udara memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.